PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 574
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Mitra Asia dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik; dan
c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan ASEAN dengan mitra negara- negara di wilayah Asia dan Pasifik.
