PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 570
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569, Subdirektorat Investasi, Usaha Kecil Mengengah, Daya Saing dan Isu-Isu ASEAN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan investasi, UKM, daya saing dan isu-isu ASEAN; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama dan perundingan investasi, UKM, daya saing dan isu-isu ASEAN; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan perundingan investasi, UKM, daya saing dan isu-isu ASEAN.
