Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan perbendaharaan Kementerian Perdagangan, bahan koordinasi dan penetapan serta pemberhentian Kuasa Pengguna Anggaran Kementerian Perdagangan dan Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, serta penatausahaan pertanggungjawaban perbendaharaan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal dan Satuan Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA (KDEI). (2) Subbagian Penatausahaan dan Penyelesaian Kerugian Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan penyelesaian seluruh permasalahan kerugian negara di lingkungan Kementerian Perdagangan, penyiapan bahan koordinasi penyuluhan kerugian negara serta koordinasi pemeriksaan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat internal di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Urusan Gaji dan Tunjangan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
koordinasi urusan gaji dan tunjangan kinerja Kementerian Perdagangan dan pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal.
