PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 542
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541, Subdirektorat Barang Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perundingan barang pertanian; dan c. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perundingan barang pertanian.
