PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 537
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi kepegawaian, peningkatan kompetensi pegawai, penilaian kinerja, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta organisasi, prosedur kerja dan ketatalaksanaan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan perlengkapan dan perangkat lunak, serta penyiapan bahan ketatausahaan, administrasi umum, kearsipan, pengelolaan dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
