PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 535
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Bagian Kepegawaian dan Umum mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, peningkatan kompetensi pegawai, penilaian kinerja, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, serta organisasi, prosedur kerja dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan urusan pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan perlengkapan dan perangkat lunak, serta ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
