PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 533
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perundingan perdagangan internasional. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program di bidang perundingan perdagangan internasional. (3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal.
