PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 529
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah menurut ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembukuan, penyusunan laporan keuangan secara manual dan/atau dengan menggunakan aplikasi yang telah di standardisasi oleh instansi yang berwenang dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan serta penyiapan bahan pengelolaan dan penyusunan laporan Barang Milik Negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
