PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 525
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja dan program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, monitoring, dan revisi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Kerja Sama melakukan penyiapan bahan administrasi dan bahan kerja sama kelembagaan baik di dalam maupun di luar negeri di lingkungan Direktorat Jenderal.
