Pasal 520
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERUNDINGAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 519, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan program, anggaran, dan kerja sama kelembagaan baik di dalam maupun di luar negeri, di bidang Perundingan Perdagangan Internasional; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan Direktorat Jenderal; c. penyiapan koordinasi penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan, evaluasi dan pelaporan serta informasi publik di bidang perundingan perdagangan internasional; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan, perlengkapan, ketatausahaan, dokumentasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
