Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan penelaahan, pencairan, revisi anggaran serta pengelolaan dan pelaporan Barang Milik Negara dan persediaan, penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan penyusunan petunjuk pelaksanaan anggaran perwakilan Kementerian Perdagangan di luar negeri; b. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, forum konsultasi teknis dan penyusunan petunjuk pelaksanaan serta pemantauan dan pelaporan realisasi anggaran Kementerian Perdagangan; c. pelaksanaan pengembangan data dan sistem informasi keuangan Kementerian Perdagangan; d. pelaksanaan administrasi penyusunan dan revisi anggaran unit kerja di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal; dan e. penyiapan koordinasi pengelolaan, pelaksanaan administrasi dan koordinasi perencanaan, penyusunan anggaran, revisi target dan pagu, monitoring dan evaluasi serta pelaporan Penerimaaan Negara Bukan Pajak Kementerian Perdagangan.
