PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 502
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Subdirektorat Produk Logam, Mesin, dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, monitoring serta evaluasi pelaksanaan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk logam, mesin, dan kimia.
