Pasal 499
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498, Subdirektorat Produk Agro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan pelindungan dan pengamanan perdagangan di bidang pembelaan atas tuduhan dumping dan/atau subsidi, eksportir yang barang ekspornya dinilai oleh negara mitra dagang telah menimbulkan lonjakan impor, ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan dan/atau regulasi negara lain, dan kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang oleh negara lain untuk produk agro.
