Pasal 493
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Informasi Akses Pasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kebijakan mengenai informasi akses pasar serta secara umum memberi dukungan fasilitasi dalam implementasi kebijakan ekspor dan impor. (2) Seksi Imbal Dagang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang imbal dagang, serta memberi dukungan fasilitasi dalam implementasi kebijakan ekspor dan impor.
