Pasal 491
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490, Subdirektorat Peningkatan Akses Pasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan akses pasar dalam memfasilitasi ekspor dan impor barang INDONESIA.
