Pasal 487
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi ekspor dan impor barang dan jasa di bidang sistem pembiayaan dan pembayaran.
