Pasal 485
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Transportasi dan Kepelabuhanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang transportasi dan kepelabuhanan untuk memfasilitasi kelancaran perdagangan ekspor dan impor.
(2) Seksi Kawasan Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kawasan perdagangan untuk memfasilitasi kelancaran perdagangan ekspor dan impor yang meliputi Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Berikat, dan kawasan perdagangan di wilayah perbatasan.
