Pasal 48
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelaahan usulan anggaran, monitoring
dan evaluasi pelaksanaan anggaran, evaluasi penyerapan anggaran, dan pemantauan realisasi anggaran serta Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP); b. pelaksanaan pengelolaan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara, koordinasi dan penyelenggaraan urusan gaji serta tunjangan kinerja; c. pelaksanaan dan koordinasi akuntansi, verifikasi serta evaluasi pelaporan keuangan; d. koordinasi, penyusunan petunjuk teknis, pelaksanaan penatausahaan dan administrasi pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perdagangan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan.
