PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 479
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, Subdirektorat Pelayanan Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelayanan perizinan di bidang ekspor dan impor.
