PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 477
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Prosedur Ketentuan Asal Barang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prosedur ketentuan asal barang INDONESIA serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal. (2) Seksi Surat Keterangan Asal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang dokumen Surat Keterangan Asal (SKA).
