Pasal 475
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474, Subdirektorat Ketentuan Asal Barang; menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA); b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA); c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA); d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA); dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang prosedur ketentuan asal barang dan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA).
