Pasal 472
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471, Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar;
d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ketentuan asal barang, pelayanan ekspor dan impor, sarana dan prasarana perdagangan, sistem pembiayaan dan pembayaran, dan peningkatan akses pasar; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
