Pasal 455
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan impor barang pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.
