Pasal 443
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Subdirektorat Produk Migas dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk migas dan pertambangan yang bernilai tambah.
