Pasal 441
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Produk Industri Agro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor bahan bakar lainnya (biofuel), barang dari karet, produk ban, dan barang dari kertas yang bernilai tambah. (2) Seksi Produk Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk bahan kimia organik dan anorganik, pupuk, plastik, dan produk kimia non farmasi yang bernilai tambah.
