PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 437
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Seksi Produk Logam dan Mesin mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk logam, timah, skrap logam, mesin, dan perkakas yang bernilai tambah.
(2) Seksi Produk Alat Transportasi dan Elektronika mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk alat angkut transportasi, otomotif, dan elektronika yang bernilai tambah.
