Pasal 435
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434, Subdirektorat Produk Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika yang bernilai tambah.
