Pasal 431
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 430, Subdirektorat Produk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan Aneka menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang tekstil dan produk tekstil dan produk aneka yang bernilai tambah.
