Pasal 428
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah; c. penyiapan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk industri dan pertambangan yang bernilai tambah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
