Pasal 415
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414, Subdirektorat Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk tanaman tahunan dan tanaman semusim yang bernilai tambah.
