Pasal 411
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410, Subdirektorat Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan, dan Peternakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang ekspor produk tanaman pangan, hortikultura, perikanan, dan peternakan yang bernilai tambah.
