PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi; b. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata persuratan, dan dokumentasi; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
