PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 402
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi telaahan hukum dan
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan informasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan program di bidang perdagangan luar negeri. (3) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi publik di bidang perdagangan luar negeri.
