PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 400
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399, Bagian Hukum dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi telaahan hukum dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan luar negeri; b. penyiapan koordinasi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perdagangan luar negeri; c. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data informasi publik di bidang perdagangan luar negeri; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
