PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 398
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Gaji mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, tata usaha keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal.
(2) Subbagian Akuntansi dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan akuntansi dan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal.
