PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 396
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan, gaji pegawai, tata usaha keuangan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal; b. pelaksanaan urusan akuntansi Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan Barang Milik Negara Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
