PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 392
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan Direktorat Jenderal; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan anggaran kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. penyiapan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan program dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
