Pasal 389
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program, serta pelaksanaan urusan administrasi kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; b. koordinasi dan penyiapan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, monitoring supervisi kebijakan, evaluasi kinerja, dan penyusunan laporan, serta penyajian data informasi publik di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan tata kelola administrasi keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen risiko pelaksanaan anggaran pada Direktorat Jenderal; d. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan, dan dokumentasi pada Direktorat Jenderal; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
