PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 385
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan fasilitasi ekspor barang non migas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor, serta pengamanan perdagangan.
