PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 382
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Seksi Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penegakan hukum distribusi barang pokok dan penting. (2) Seksi Penegakan Hukum Distribusi Barang yang Diatur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
penegakan hukum distribusi barang yang diatur, termasuk barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).
