Pasal 376
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375, Subdirektorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, dan Perdagangan Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum perizinan perdagangan dalam negeri perdagangan luar negeri, dan perdagangan lainnya.
