Pasal 374
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Seksi Analisa Kasus Perdagangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kasus perdagangan. (2) Seksi Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang bimbingan operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan).
