Pasal 368
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang
K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan dan pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup).
