PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 366
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Direktorat Tertib Niaga terdiri atas: a. Subdirektorat Pengawasan dan Pendaftaran Barang K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup); b. Subdirektorat Analisa Kasus Perdagangan dan Bimbingan Operasional PPTN (Petugas Pengawas Tertib Niaga) dan PPNS-DAG (Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan); c. Subdirektorat Penegakan Hukum Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perdagangan Luar Negeri, dan Perdagangan Lainnya; d. Subdirektorat Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok dan Penting dan Barang yang Diatur; dan e. Subbagian Tata Usaha.
