Pasal 356
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Analisa Kasus Perlindungan Konsumen dan Bimbingan Operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK); b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK); c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa kasus perlindungan konsumen serta bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK); d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK); dan e. penyiapan bahan evaluasi dan laporan di bidang analisa kasus perlindungan konsumen dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK).
