PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 352
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351, Subdirektorat Pengawasan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan jasa; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan jasa; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan jasa; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan jasa; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan jasa.
