PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 350
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
(1) Seksi Pengawasan Produk Hasil Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk hasil pertanian. (2) Seksi Pengawasan Produk Hasil Kimia dan Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk hasil kimia dan aneka.
