Pasal 348
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Subdirektorat Pengawasan Produk Hasil Pertanian, Kimia dan Aneka menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang teknis pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka.
