PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 344
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343, Subdirektorat Pengawasan Produk Logam, Mesin dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika.
