Pasal 341
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan penegakan hukum perlindungan konsumen; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia
dan aneka, pengawasan jasa, analisa kasus perlindungan konsumen dan bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan produk logam, mesin dan elektronika, pengawasan produk hasil pertanian, kimia dan aneka, pengawasan jasa, bimbingan operasional Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil- Perlindungan Konsumen (PPNS-PK), serta penegakan hukum perlindungan konsumen; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, keuangan, dan rumah tangga Direktorat.
